MENGGANTI DENGAN EMPAT RAKAAT SETELAH ZHUHUR JIKA TIDAK SEMPAT SHALAT SEBELUMNYA
Written by Administrator    Saturday, 24 October 2009 06:08    PDF Print E-mail
“Dan dari Aisyah Radhiyallahu Anha, bahwa Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam apabila tidak sempat shalat empat rakaat sebelum zhuhur beliau menggantinya setelah zhuhur.” (Hr At Tirmidzi, dia berkata bahwa ini adalah hadits hasan)

Rasulullah Shallallahu alayhi wa sallam enggan meninggalkan suatu perbuatan baik yang telah biasa beliau lakukan secara rutin. Banyak hadits yang menceritakan bagaimana beliau mengganti shalat malam di siang hari, sekiranya beliau tidak sempat melakukannya dikarenakan satu dan lain hal. Begitu pula halnya dengan kebiasaan beliau shalat qabliyah zhuhur empat rakaat. Dimana apabila berhalangan mengerjakannya beliau akan mengerjakannya setelah zhuhur, selama masih dalam waktu zhuhur dan belum masuk waktu ashar.

Ini berkaitan dengan qabliyah. Adapun ba’diyah zhuhur, sekiranya beliau berhalangan, maka beliau mengerjakannya setelah ashar, sebagaimana yang diriwayatkan sebagian imam ahli hadits dari Ummu salamah. Dikarenakan hal ini pulalah, makanya, jika seseorang yang telah biasa melakukan suatu amal baik, kemudian suatu saat dia tidak dapat melakukannya dikarenakan sakit atau bepergian, maka dia tetap mendapatkan pahala dari amal yang biasa dia lakukan tersebut.

Rasulullah Shallallahu alayhi wa sallam bersabda,
“apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka dicatat baginya seperti apa yang biasa dia lakukan ketika menetap dan sehat.” (HR Al-Bukhari)

Lihat artikel sebelumnya:

Shalat Sunnah Sebelum Zhuhur

(Sumber: 160 Kebiasaan Nabi Saw)